” Ada sembilan merk pem*alut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun, ” papar peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri masalah ini sejak menerima banyak laporan permasalahan kulit dari konsumen setelah menggunakan pem*alut spesifik.
” Klorin memanglah tidak bisa dilihat secara kasat mata, jadi kami kerjakan penelitian uji laboratorium dengan cara spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil penelitian itu, ditemukan kalau pem*alut yang mengandung klorin paling banyak yakni merk CHARM dengan 54, 73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion tempati posisi ke-2 dengan kandungan klorin beberapa 39, 2 ppm.
Merk My Lady ada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24, 4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Kecuali pem*alut, kandungan klorin juga diketahui pada tujuh merk pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.
Arum menjelaskan kalau klorin begitu beresiko untuk kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin dapat juga menyebabkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang berbentuk karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko diserang kanker s3r*!ks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pem*alut. ”
Bahayanya, sekitar 52 % produsen tidak mencantumkan komposisi zat pem*alut dan pantyliner pada kemasannya.
” Masalah itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomor 8 Th. 1999, yang di isi hak yang mendasar untuk konsumen yaitu hak atas keamanan product, hak atas informasi, hak untuk pilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk memperoleh ubah rugi, ” papar Arum.
Pemerintah sebenarnya telah melansir kalau klorin yakni zat beresiko melalui Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Walau demikian, menurut Arum, tak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pem*alut.
Arum juga mendorong pemerintah untuk segera keluarkan regulasi pelarangan itu. ” Mengacu pada FDA (Tubuh Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan pem*alut harus bebas klorin, ” kata Arum.
0 comments:
Post a Comment